Beranda blog

Diduga Pengedar Sabu, Warga Pancoran Dicokok Polisi

1784696982808

BONDOWOSO, Lagi-lagi Jajaran satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Bondowoso mencokok Zainullah Bin Senol (30). Pasalnya ia diduga sebagai pengedar serbuk kristal atau sabu.

Zainullah warga dusun Widoro, Desa Pancoran, Bondowoso, Jawa Timur ini bertekuk lutut saat dicokok petugas, betapa tidak ia ketahuan menyembunyikan sabu didalam saku depan celananya.

Iptu Hadi Sukisman,Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso mengatakan, Senol diamankan di jalan dusun Widoro, Desa Pancoran, Kecamatan kota Bondowoso,Rabu (3/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikann adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.

1791899701721

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan,ditemukan pada saku celana depan bungkusan plastik kecil yang berisi sabu.

“Dari Zainullah berhasil diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik disolasi. Serta uang tunai Rp 350 ribu dan satu HP,” kata Iptu Hadi, Kamis (4/7/2019).

Diterangkan bahwa berdasarkan barang bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” katanya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta penyidikan Zainullah diamankan di Mako Polres Bondowoso, setelah nanti berkas lengkap atau P21 akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

ilustrasi-stop-pungli

Diterjang Hujan Lebat, Dapur Rumah Warga Besuki Situbondo Ambruk

1784696982808

Situbondo – Hujan lebat yang disertai hembusan angin kencang di Kecamatan Besuki telah memporak porandakan dapur rumah warga yang bernama Samawi (55). Rumah Sanawi yang berlokasi di Rt 03, Rw 01, Dusun Mandar, Desa Belimbing, Besuki, Situbondo, Jawa Timur tepat pukul 03.00 dini hari, Jumat, (8/3).


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online ini di lapangan menyebutkan bahwa, panjang rumah 5 meter dan lebar 6 meter yang berpenghuni 5 jiwa tersebut hancur pada bagian dapurnya.
“Untung saja kelima penghuni rumah itu selamat meski dalam keadaan tertidur lelap,” ujar Sonata, anggota tim Paskalis BPBD Situbondo, Jumat, (8/3).

1791899701721


Sonata menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban yakni diperkirakan sekitar Rp 15 juta. (ans)

ilustrasi-stop-pungli

Bupati Bondowoso Buka Pintu Kolaborasi dengan Polije, SDM hingga Ekonomi Lokal Jadi Sasaran

1784696982808

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai memperkuat langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Kali ini, Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., menerima kunjungan jajaran pimpinan Politeknik Negeri Jember (Polije) dalam agenda audiensi resmi di Ruang Paringgitan, Pendopo Raden Bagus Asra, Rabu (4/11/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menjajaki sekaligus memperluas kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan tinggi, penelitian, pengembangan teknologi, serta pemberdayaan masyarakat.

Sejumlah peluang kerja sama dibahas dalam audiensi tersebut. Fokus pembicaraan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan inovasi berbasis pendidikan vokasi, penerapan hasil riset di bidang kehalalan dan pertanian, hingga penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pariwisata daerah.

Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kepedulian Polije terhadap pembangunan di Kabupaten Bondowoso. Menurutnya, keberadaan perguruan tinggi vokasi memiliki peran strategis dalam menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan nyata di tengah masyarakat.

“Pemkab Bondowoso selalu terbuka terhadap peluang kolaborasi dengan dunia perguruan tinggi. Terlebih, Polije memiliki keunggulan akademis dan kemampuan terapan yang dinilai relevan untuk mengoptimalkan potensi daerah,” ungkap ya.

Sejumlah sektor yang dinilai membutuhkan dukungan keahlian perguruan tinggi antara lain pertanian, teknologi terapan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan desa.

“Saya berharap ,audiensi ini tidak sekadar menjadi forum penjajakan kerja sama, tetapi mampu ditindaklanjuti melalui program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,”harapnya.

1791899701721

Sementara itu, jajaran Politeknik Negeri Jember menyampaikan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan Bondowoso melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Polije menyatakan kesiapan untuk mengerahkan kepakaran akademis, sumber daya, serta teknologi tepat guna guna mendukung berbagai program strategis Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Tidak hanya berhenti pada pembahasan konseptual, audiensi tersebut juga mengarah pada langkah teknis untuk merealisasikan peluang kerja sama.

Jajaran teknis Pemkab Bondowoso diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai poin pembahasan, baik dari aspek regulasi, tata kelola kewilayahan, maupun integrasi program antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat menyusun pemetaan potensi dan merumuskan bentuk kerja sama secara lebih terperinci.

Rencana penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara teknis akan dipersiapkan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bondowoso bersama tim Politeknik Negeri Jember.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Bondowoso berharap lahir berbagai inovasi daerah yang tidak hanya memperkuat kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

Sinergi pemerintah daerah dan perguruan tinggi ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam mempercepat pembangunan Bondowoso menuju daerah yang lebih maju, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

ilustrasi-stop-pungli

Samsul Hadi Nilai Bapperida Belum Visioner, Kepala Bapperida: Pembangunan Berpedoman pada Target RPJMD

1784696982808

BONDOWOSO – Kualitas perencanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendapat sorotan dari anggota DPRD Bondowoso, H. Samsul Hadi. Ia menilai, keterbatasan anggaran daerah tidak seharusnya menjadi alasan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengesampingkan inovasi, kajian program, dan perencanaan pembangunan yang visioner.

Menurut Samsul Hadi, persoalan pembangunan daerah bukan semata-mata terletak pada kemampuan fiskal pemerintah, melainkan juga pada sejauh mana perangkat daerah mampu merumuskan program yang tepat sasaran, memiliki arah kebijakan yang jelas, serta didukung kajian yang matang.

Ia menilai, kesiapan sejumlah OPD dalam merancang program pembangunan masih perlu dievaluasi. Perencanaan tidak semestinya hanya berorientasi pada rutinitas tahunan, pembagian anggaran, ataupun daftar kegiatan yang diajukan masing-masing dinas.

Sebaliknya, setiap program harus memiliki tujuan yang terukur, didasarkan pada kebutuhan masyarakat, serta disusun melalui pengamatan langsung terhadap kondisi di lapangan.

“Saya melihat kesiapan dinas, terutama dari sisi perencanaan, belum visioner. Kajian untuk program-program strategis masih kurang. Seharusnya ada roadmap yang disusun berdasarkan pengamatan dan aspirasi masyarakat,” tegas Samsul Hadi, Selasa (3/11/2026).

Politisi tersebut menekankan pentingnya keberadaan peta jalan atau roadmap pembangunan agar kebijakan setiap perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarlembaga diperlukan supaya program pembangunan memiliki kesinambungan dan memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan masyarakat.

Tanpa kajian yang kuat dan arah pembangunan yang terukur, program pemerintah dikhawatirkan hanya menjadi kumpulan kegiatan administratif yang menyerap anggaran, tetapi belum tentu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.

Sorotan Samsul Hadi secara khusus juga diarahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bondowoso sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam merumuskan arah pembangunan daerah.

Menurutnya, Bapperida harus mampu memastikan bahwa setiap program yang memperoleh alokasi anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan, relevan dengan persoalan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penentuan skala prioritas, lanjutnya, tidak boleh sekadar mengikuti daftar usulan kegiatan dari masing-masing OPD. Harus ada pertimbangan rasional mengenai alasan suatu program dipilih, tingkat urgensinya, serta dampak yang hendak dicapai.

“Yang perlu dipertanyakan adalah apa saja yang menjadi skala prioritas dan mengapa kegiatan itu diprioritaskan. Bapperida jangan hanya membagi anggaran, tetapi harus memastikan program yang dipilih benar-benar strategis,” ujarnya.

Ia berharap fungsi perencanaan pembangunan dijalankan secara substantif, bukan sebatas proses administratif dalam menyusun dan mendistribusikan anggaran.

Bapperida diharapkan menjadi pengarah sekaligus pengendali kualitas perencanaan agar program lintas-OPD saling terintegrasi dan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh, Samsul Hadi mengingatkan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas perencanaan maupun mengesampingkan program-program unggulan.

Menurutnya, keterbatasan anggaran justru harus mendorong pemerintah daerah lebih kreatif, selektif, dan inovatif dalam menentukan program yang paling dibutuhkan masyarakat.

Besarnya anggaran, kata dia, tidak otomatis menjamin keberhasilan pembangunan apabila tidak disertai perencanaan yang matang. Sebaliknya, anggaran relatif kecil tetap berpotensi memberikan manfaat besar apabila dikelola secara tepat sasaran dan didukung strategi pelaksanaan yang jelas.

“Kalau dikelola dengan benar, uang sedikit bukan masalah. Uang banyak pun belum tentu menyelesaikan masalah kalau perencanaannya tidak matang. Karena itu, kita jangan hanya terjebak pada alasan efisiensi dan keterbatasan anggaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar efisiensi anggaran tidak dimaknai sebatas memangkas kegiatan atau mengurangi alokasi belanja. Efisiensi seharusnya memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Selain menyoroti perencanaan dan penganggaran, Samsul Hadi turut mengkritik minimnya kepekaan sebagian pejabat terhadap kondisi riil masyarakat.
Menurutnya, penyusunan kebijakan pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen perencanaan, laporan administratif, ataupun asumsi dari balik meja.

Para pejabat harus memahami secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Pengamatan lapangan, komunikasi dengan warga, serta penyerapan aspirasi harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan program.

Sebab, tidak semua persoalan masyarakat dapat tergambarkan secara utuh melalui data administratif. Karena itu, diperlukan kepekaan dan keberanian melakukan evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Kepala Bapperida: Perencanaan Mengacu pada Target RPJMD

1791899701721

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bapperida Kabupaten Bondowoso, Anizatul Hamidah, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan perencanaan pembangunan daerah pada prinsipnya berpedoman pada target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Menurut Anis, Kabupaten Bondowoso memiliki sembilan target kinerja makro yang menjadi acuan dalam mengukur keberhasilan pembangunan daerah.
Sembilan indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, indeks gini, tingkat kemiskinan, indeks reformasi birokrasi, indeks pembangunan manusia (IPM), tingkat pengangguran terbuka, indeks kepuasan layanan infrastruktur, indeks harmoni Indonesia, serta indeks kualitas lingkungan hidup.

“Pada prinsipnya, perencanaan pembangunan itu berdasarkan target yang sudah ada di RPJMD, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD. Kabupaten Bondowoso memiliki sembilan target kinerja makro yang menjadi acuan pembangunan,” jelas Anis,Rabu,4/11/2026.

Ia menambahkan, penyusunan program juga mempertimbangkan tema pembangunan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Untuk tahun 2027, tema pembangunan Kabupaten Bondowoso adalah penguatan kesejahteraan sosial dan ketahanan pangan berbasis pembangunan berkelanjutan.

Tema tersebut, kata Anis membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah agar program yang disusun memiliki arah dan tujuan yang sama.

Dengan demikian, setiap OPD diharapkan mampu mengampu program sesuai tugas dan fungsinya, tetapi tetap berkontribusi terhadap pencapaian target pembangunan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan perencanaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada data administratif. Setiap perangkat daerah turut diminta melihat dan menganalisis kondisi faktual di lapangan.

Ia mencontohkan sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan, di antaranya penguatan infrastruktur, program Bondowoso Menyala, penataan alun-alun, serta pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menurutnya, berbagai program tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Penguatan infrastruktur, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jalan, tetapi juga mencakup jembatan, irigasi, dan berbagai infrastruktur pendukung lainnya.

“Kita berharap dengan adanya penguatan infrastruktur, akses masyarakat yang nantinya bermuara pada percepatan pertumbuhan ekonomi bisa semakin kuat. Infrastruktur bukan hanya jalan, tetapi juga jembatan, irigasi, dan infrastruktur lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” paparnya.

Selain infrastruktur, Bapperida juga tetap memberikan perhatian terhadap peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Salah satu program yang masih menjadi prioritas adalah Universal Health Coverage (UHC), sebagai bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.

Program-program pendidikan dan sektor pelayanan publik lainnya juga tetap menjadi perhatian dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Menutup tanggapannya, menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan yang disampaikan anggota DPRD. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting bagi Bapperida untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

“Terima kasih atas masukan yang diberikan. Masukan-masukan tersebut menjadi bagian penting bagi kami untuk terus melakukan perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Kritik Samsul Hadi dan tanggapan Bapperida tersebut menjadi catatan penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan di Kabupaten Bondowoso.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan maupun besarnya anggaran yang terserap. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga.

Tantangannya kini adalah bagaimana target RPJMD dan tema pembangunan yang telah ditetapkan benar-benar diterjemahkan menjadi program prioritas yang terukur, inovatif, saling terintegrasi, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bondowoso.

ilustrasi-stop-pungli

Samsul Hadi Bongkar Buruknya Kualitas Infrastruktur di Bondowoso

1784696982808

BONDOWOSO – Kualitas pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bondowoso kembali mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Bondowoso. Anggota Komisi III DPRD Bondowoso, H. Samsul Hadi, mengungkapkan adanya pekerjaan infrastruktur yang diduga tidak dikerjakan dengan kualitas memadai.

Bahkan, ia menyinggung temuan pekerjaan infrastruktur yang baru saja selesai diperbaiki, tetapi dalam kurun waktu sekitar satu minggu sudah kembali mengalami kerusakan.

“Kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Sebab, pembangunan infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran daerah seharusnya mampu memberikan manfaat dalam jangka waktu yang layak, bukan justru cepat rusak setelah pekerjaan dinyatakan selesai,”tegasnya ,Selasa 3/11/2026.

Anggota Komisi III DPRD Bondowoso itu juga mengaku memiliki bukti terkait persoalan tersebut. Bukti tersebut, menurutnya, dapat menjadi bahan untuk menelusuri sekaligus mengevaluasi kualitas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lapangan.

1791899701721

Ia menilai, persoalan kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian serius, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Jangan sampai anggaran pembangunan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat justru terbuang akibat pekerjaan yang tidak bertahan lama.

Samsul Hadi menegaskan, evaluasi terhadap kualitas pekerjaan infrastruktur penting dilakukan agar setiap proyek benar-benar memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian, penggunaan anggaran daerah tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga harus menjamin mutu, ketahanan, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat,”ungkapnya

“Pembangunan tidak cukup hanya selesai dikerjakan. Kualitas hasil pekerjaan harus bisa dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”pungkasnya.

ilustrasi-stop-pungli

Tak Ingin Lahan Pertanian Tergerus, Bondowoso Resmi Sepakati Perda Pertanian Berkelanjutan

1784696982808

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat komitmen menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.

Bupati Bondowoso, Dr. H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag., menyampaikan bahwa penetapan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menyediakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut tidak sekadar menjadi produk legislasi daerah, tetapi juga instrumen untuk menjaga sumber daya agraria agar tetap produktif dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Perda ini menjadi payung hukum dalam penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, khususnya untuk mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” demikian substansi dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso,Rabu 4/11/2026.

Bupati menegaskan, perlindungan lahan pertanian merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan ketersediaan kebutuhan pangan di daerah. Karena itu, pengelolaan kawasan pertanian perlu dilakukan secara terencana agar keberadaan lahan produktif tetap terjaga.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengarahkan kebijakan pembangunan, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan sumber daya agraria yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian.

Bupati juga menjelaskan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1791899701721

Setelah memperoleh persetujuan bersama, rancangan Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani tahapan klarifikasi dan fasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut diperlukan guna memastikan produk hukum daerah yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bondowoso atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Ia berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Penetapan Perda Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan menjadi salah satu pijakan penting bagi Bondowoso dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan perlindungan lahan pertanian yang memiliki kepastian hukum, keberlanjutan produksi pangan di Bondowoso diharapkan dapat terus terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

ilustrasi-stop-pungli

Dibahas Intensif Selama Sebulan, Pansus DPRD Bondowoso Sepakati Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

1784696982808

BONDOWOSO – Upaya melindungi lahan pertanian dari ancaman penyusutan dan alih fungsi mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Bondowoso. Melalui pembahasan intensif selama hampir satu bulan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hasil pembahasan tersebut dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Rabu (4/11/2026), sekaligus disertai permohonan kepada pimpinan rapat agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Pansus, H. Barri Sahlawi Zain, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat internal, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, konsultasi, hingga penyempurnaan materi regulasi.
Pansus yang beranggotakan 15 orang tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Bondowoso Nomor 100.3.3/729/430.7/2026 tertanggal 29 September 2026. Pansus dipimpin Kukuh Rahardjo, S.T., M.MT., sebagai ketua, dengan H. Tohari, S.Ag., sebagai wakil ketua.

Pembahasan berlangsung mulai 6 hingga 26 Oktober 2026. Dalam prosesnya, Pansus melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Tidak hanya menggelar rapat kerja bersama OPD, Pansus juga melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada 16 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 18–20 Oktober 2026, pimpinan dan anggota Pansus melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkaya referensi dan menyelaraskan substansi regulasi.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah sinkronisasi pengaturan kawasan pertanian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketentuan pasal pertama hingga bagian akhir Raperda.

Telah Melalui Fasilitasi Gubernur Jawa Timur

Tahapan pembahasan juga telah berlanjut pada proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 November 2026 Nomor 100.3.2/39664/013.2/2026, Raperda tersebut telah mendapatkan hasil fasilitasi.

Dalam hasil fasilitasi itu, terdapat sejumlah penyempurnaan dan perubahan redaksional yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

1791899701721

Penyempurnaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan materi Perda memiliki kesesuaian secara hukum dan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan kawasan pertanian di daerah.

Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, Pansus menyimpulkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus pun meminta agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda melalui persetujuan dalam rapat paripurna DPRD.

Jadi Instrumen Perlindungan Lahan dan Ketahanan Pangan

Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, terutama untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam menjaga kawasan pertanian produktif agar tidak kehilangan fungsi strategisnya sebagai penopang ketersediaan pangan daerah.

Bagi Bondowoso yang memiliki potensi sektor pertanian, perlindungan lahan bukan sekadar persoalan tata ruang, melainkan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang. Keberlanjutan lahan pertanian berkaitan langsung dengan produktivitas petani, ketersediaan pangan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengendalikan pemanfaatan lahan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan pertanian.

Dengan rampungnya pembahasan Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian. Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada lahirnya regulasi, tetapi berlanjut pada implementasi nyata demi menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.

ilustrasi-stop-pungli

Tak Ingin Lahan Pertanian Tergerus, Bondowoso Resmi Sepakati Perda Pertanian Berkelanjutan

1784696982808

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat komitmen menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.

Bupati Bondowoso, Dr. H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag., menyampaikan bahwa penetapan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menyediakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut tidak sekadar menjadi produk legislasi daerah, tetapi juga instrumen untuk menjaga sumber daya agraria agar tetap produktif dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Perda ini menjadi payung hukum dalam penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, khususnya untuk mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” demikian substansi dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso,Rabu 4/11/2026.

Bupati menegaskan, perlindungan lahan pertanian merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan ketersediaan kebutuhan pangan di daerah. Karena itu, pengelolaan kawasan pertanian perlu dilakukan secara terencana agar keberadaan lahan produktif tetap terjaga.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengarahkan kebijakan pembangunan, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan sumber daya agraria yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian.

Bupati juga menjelaskan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1791899701721

Setelah memperoleh persetujuan bersama, rancangan Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani tahapan klarifikasi dan fasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut diperlukan guna memastikan produk hukum daerah yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bondowoso atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Ia berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Penetapan Perda Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan menjadi salah satu pijakan penting bagi Bondowoso dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan perlindungan lahan pertanian yang memiliki kepastian hukum, keberlanjutan produksi pangan di Bondowoso diharapkan dapat terus terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik saat ini maupun pada masa mendatang

ilustrasi-stop-pungli

SK Bupati Terlambat, Program Prioritas Daerah Tahun 2026 Gagal Disalurkan

1784696982808

BONDOWOSO – Anggaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bondowoso dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 mengalami penurunan sekitar Rp2 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh tidak lagi dianggarkannya gaji penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang kini menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bondowoso saat membahas alokasi anggaran DPKP dalam Raperda APBD 2027 bersama dinas terkait ,Selasa ,3/11/2026 di DPRD Bondowoso.

Tohari menyebutkan, anggaran dinas tersebut pada 2027 berada di kisaran Rp13 miliar lebih.Selain persoalan penurunan anggaran, Komisi II juga memberikan perhatian serius terhadap kegagalan realisasi program prioritas daerah pada 2026, yakni bantuan pupuk gratis bagi petani tembakau.

Menurutnya, program yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut tidak dapat direalisasikan karena terlambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan program.

Keterlambatan administrasi itu berdampak langsung terhadap tahapan pengadaan pupuk. Padahal, bantuan pupuk untuk tanaman tembakau memiliki batas waktu pemanfaatan yang tidak bisa diabaikan.

Ia menjelaskan, kebutuhan pemupukan tanaman tembakau umumnya sudah berlangsung pada Mei. Ketika proses administrasi dan pengadaan melewati masa tersebut, pupuk yang disalurkan dikhawatirkan tidak lagi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kalau bulan Mei itu sudah waktunya pemupukan. Kalau sudah lewat dari bulan tersebut, meskipun pupuk tetap diberikan, dikhawatirkan tidak bisa dimanfaatkan untuk tanaman tembakau,” jelasnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada 2027. Pemerintah daerah diminta menuntaskan seluruh persyaratan administrasi sejak awal tahun, terutama penerbitan SK Bupati terkait program tersebut.

1791899701721

Menurutnya, keberadaan SK menjadi pintu awal pelaksanaan kegiatan. Tanpa keputusan tersebut, tahapan berikutnya, termasuk proses pengadaan, tidak dapat segera dijalankan.

“Harapannya, pada awal tahun SK Bupati sudah selesai. Sebab, kalau SK terkait program tersebut belum terbit, pelaksanaan kegiatan tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai penyebab keterlambatan penerbitan SK Bupati pada 2026, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan lambatnya proses penyusunan dan penerbitan keputusan kepala daerah.

Ia juga menilai, program bantuan pupuk gratis memiliki karakteristik berbeda dibandingkan program lainnya. Sejumlah kegiatan, seperti Rantas dan sektor peternakan, tidak terlalu terikat dengan periode waktu tertentu.

Sebaliknya, bantuan pupuk bagi petani tembakau sangat bergantung pada kalender musim tanam dan waktu pemupukan.

“Kalau program Rantas atau peternakan tidak terlalu berkaitan dengan waktu. Tetapi pupuk gratis ini terikat dengan waktu. Kalau terlambat, manfaatnya bisa tidak lagi sesuai dengan kebutuhan petani,” ungkapnya.

Sorotan Komisi II tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan APBD 2027. Penurunan anggaran bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan, tetapi juga ketepatan perencanaan dan kesiapan administrasi agar program prioritas daerah benar-benar terlaksana.

Jangan sampai anggaran telah disiapkan, tetapi masyarakat yang menjadi sasaran program justru tidak menerima manfaat akibat keterlambatan administrasi.

Terlebih, bantuan pupuk gratis merupakan salah satu program yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha tani dan kebutuhan petani tembakau di Bondowoso.

ilustrasi-stop-pungli

Sampah Plastik Disulap Jadi Rupiah, Baznas dan Diskoperindag Bondowoso Turun Tangan Dukung Usaha Kreatif

1784696982808

BONDOWOSO – Sampah plastik yang selama ini identik dengan persoalan lingkungan justru menjadi sumber kreativitas dan peluang ekonomi di tangan Elli bersama kelompoknya.

Berlokasi di Gang Malabar, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso, mereka berhasil menyulap limbah plastik daur ulang menjadi berbagai produk kerajinan bernilai jual.

Bukan sekadar mengurangi tumpukan sampah, kelompok ini mampu menghadirkan karya kreatif yang memiliki daya tarik tersendiri.

Salah satu produk unggulannya adalah buket bunga berbahan plastik daur ulang yang dipasarkan dengan harga Rp15 ribu per tangkai.

Selain buket bunga, Elli dan kelompoknya juga mengembangkan berbagai produk lain, seperti tas hingga busana karnaval yang seluruhnya memanfaatkan bahan bekas, khususnya sampah plastik.

Bahan baku kerajinan tersebut diperoleh dari hasil pengumpulan sampah melalui bank sampah di wilayah tempat tinggal mereka.

“Sampah yang sebelumnya dianggap tidak memiliki nilai ekonomis diolah kembali menjadi produk kreatif yang dapat dimanfaatkan sekaligus dipasarkan,”ujarnya

Kreativitas Elli bersama kelompoknya ini mendapat perhatian dan dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan alat usaha produktif yang berlangsung di Pendopo Raden Bagus Asra Bondowoso, Selasa (3/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Kepala Diskoperindag turut melakukan pendataan langsung terhadap keberadaan usaha Elli.

1791899701721

Langkah tersebut dilakukan untuk melihat potensi usaha yang dikembangkan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pengembangan agar dapat memperoleh tindak lanjut pembinaan.

Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Bondowoso, Gugah Eko Saputro, S.E., mengatakan pihaknya memberikan bantuan sejumlah peralatan untuk menunjang aktivitas produksi kelompok Elli.

Bantuan tersebut meliputi mesin jahit, setrika, gunting, dan perlengkapan pendukung lainnya. Peralatan itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, terutama dalam pembuatan tas dan busana karnaval berbahan daur ulang.

Menurut Eko, bantuan mesin jahit tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Baznas Bondowoso. Pasalnya, selama delapan tahun perjalanan lembaga tersebut, baru kali ini Baznas memberikan bantuan berupa mesin jahit untuk mendukung usaha kreatif masyarakat.

“Selama delapan tahun Baznas berdiri, baru kali ini kami memberikan bantuan mesin jahit. Harapannya, bantuan ini bisa menunjang usaha kreatif yang dikembangkan kelompok Elli sehingga semakin produktif dan berkembang,” ungkapnya.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya Baznas dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan peralatan produktif, bukan hanya bantuan yang bersifat konsumtif.

Kisah Elli membuktikan bahwa kreativitas dapat membuka peluang ekonomi dari sesuatu yang kerap dianggap tidak berguna. Melalui pengolahan sampah plastik, mereka tidak hanya menghasilkan produk bernilai jual, tetapi juga ikut berkontribusi mengurangi limbah dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya daur ulang.

Dengan dukungan peralatan usaha dan pendampingan dari pemerintah daerah, usaha kreatif berbasis sampah daur ulang ini diharapkan semakin berkembang, memiliki jangkauan pasar lebih luas, serta mampu memberikan tambahan penghasilan bagi para anggotanya.

 

ilustrasi-stop-pungli

Bidik Potensi Rp4,8 Miliar Setahun, Baznas Bondowoso Perluas Gerakan Zakat hingga Sekolah

1784696982808

BONDOWOSO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bondowoso mulai memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penyaluran 154 paket bantuan alat usaha produktif. Di saat yang sama, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) menunjukkan peningkatan signifikan, dari sebelumnya hanya Rp800 ribu menjadi Rp105 juta per bulan.

Ketua Baznas Bondowoso, KH. Ahmadi, mengatakan bantuan alat usaha tersebut disalurkan secara merata dengan melibatkan penerima manfaat dari berbagai kecamatan.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan dukungan modal dan sarana usaha.

Menurutnya, bantuan yang disalurkan mencakup beragam peralatan sesuai kebutuhan usaha penerima, mulai dari mesin jahit, mesin obras, peralatan pertukangan, kompresor, alat cukur, perlengkapan memasak, etalase hingga rombong untuk berjualan.

“Penyaluran alat-alat produktif ini kami upayakan seadil-adilnya. Setiap kecamatan mendapatkan alokasi agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara lebih merata,” ungkap KH. Ahmadi di Pendopo Bagus Asra , Selasa, 3/11/2026.

Ia berharap penghimpunan Baznas pada 2026 dan 2027 terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaat program pemberdayaan.

KH. Ahmadi juga mengingatkan para muzaki bahwa zakat dan sedekah tidak akan mengurangi harta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa harta yang disedekahkan tidak akan berkurang, melainkan bertambah keberkahannya.

Sementara itu, peningkatan penghimpunan ZIS dari ASN menjadi salah satu perkembangan yang mendapat perhatian. Berdasarkan keterangan Bupati Bondowoso dalam sesi wawancara, penerimaan yang sebelumnya berkisar Rp800 ribu per bulan kini meningkat menjadi Rp105 juta sejak Oktober 2026.
Meski demikian, capaian tersebut masih jauh dari potensi yang dapat dihimpun.

Dengan asumsi sekitar 8.000 ASN menyisihkan Rp50 ribu setiap bulan, potensi penghimpunan diperkirakan mencapai Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar dalam setahun.

1791899701721

“Potensi kita sebenarnya bisa Rp400 juta per bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, bisa mencapai Rp4,8 miliar. Namun, realisasinya masih jauh dari potensi tersebut,” jelasnya

Untuk mengoptimalkan penghimpunan, Baznas berencana melakukan pendekatan langsung kepada ASN yang belum menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Upaya serupa juga akan diperluas ke tingkat desa melalui koordinasi dengan para camat dan kepala desa.

Ditegaskan gerakan tersebut tidak dilakukan dengan paksaan. Partisipasi masyarakat tetap didasarkan pada kesadaran dan keikhlasan dalam menjalankan kewajiban serta berbagi kepada sesama.

Tak hanya menyasar ASN dan perangkat desa, Baznas juga merencanakan gerakan sedekah di lingkungan sekolah, mulai dari SD hingga SMP. Program tersebut diarahkan untuk menanamkan kepedulian sosial sejak dini sekaligus mendukung pemberian beasiswa kepada siswa yang membutuhkan.

Skema yang direncanakan berupa pengumpulan sedekah secara sukarela dari lingkungan sekolah, kemudian dana yang terkumpul dikembalikan kepada masyarakat melalui program bantuan pendidikan.

Besaran beasiswa yang direncanakan mencapai Rp500 ribu untuk siswa SD dan Rp750 ribu untuk siswa SMP.
“Anak-anak juga perlu diajarkan bersedekah. Dana yang terkumpul nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat, salah satunya dalam bentuk beasiswa,” demikian penjelasan dalam sesi wawancara tersebut.

Adapun masyarakat yang ingin mengakses bantuan alat usaha produktif dapat mengajukan permohonan kepada Baznas. Pengajuan selanjutnya dikoordinasikan melalui camat agar distribusi bantuan lebih merata.

Persyaratan administrasi yang disampaikan meliputi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Program ini juga terbuka bagi perempuan kepala keluarga, termasuk janda yang dinilai membutuhkan dukungan dan memiliki potensi untuk mengembangkan usaha.

Melalui program bantuan produktif dan perluasan penghimpunan ZIS, Baznas Bondowoso diharapkan tidak hanya hadir sebagai lembaga penghimpun dana umat, tetapi juga menjadi penggerak pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

ilustrasi-stop-pungli

Bupati Bondowoso Ajak ASN Tunaikan Zakat melalui Baznas, Tegaskan Bukan Paksaan

1784696982808

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk meningkatkan kesadaran menunaikan kewajiban zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ajakan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat kepedulian sosial sekaligus mengoptimalkan potensi zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Bupati menegaskan, zakat bukan sekadar kewajiban dalam menjalankan syariat Islam, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menyucikan harta dan jiwa serta menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.

Menurutnya, zakat tidak akan mengurangi atau menghancurkan harta seseorang. Sebaliknya, zakat menjadi bentuk penyucian harta sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya ASN, dalam menunaikan zakat terus meningkat sehingga dana zakat yang terkumpul dapat dikelola dan disalurkan secara optimal untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Terkait imbauan penyaluran zakat melalui Baznas, Abdul Hamid menjelaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya memiliki keleluasaan dalam menyalurkan zakat.

Namun, Baznas memiliki peran penting sebagai lembaga yang terkoordinasi dalam pengelolaan, pendataan, dan penyaluran zakat di daerah.

“Sebetulnya ke mana saja silakan. Cuma Baznas ini bagian dari perangkat kita yang terkoordinasi, termasuk pendataan dan penyalurannya. Baznas daerah tentu lingkup penyalurannya adalah wilayah Kabupaten Bondowoso,” jelasnya di Pendopo Raden Bagus Asra .

1791899701721

Tegaskan Imbauan Rp50 Ribu Bukan Paksaan

Menanggapi pertanyaan mengenai dukungan zakat ASN, termasuk imbauan nominal Rp50 ribu, Bupati menegaskan bahwa ajakan tersebut tidak bersifat memaksa.

Menurutnya, keputusan untuk menunaikan zakat maupun memberikan dukungan melalui Baznas harus dilandasi kesadaran dan kepedulian masing-masing individu.

“Itu imbauan, ya. Kita tetap mengimbau dan tentu itu kembali lagi kepada kepedulian dan kesadaran masing-masing,” tegasnya.

Bupati berharap ajakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas.

Baginya, zakat memiliki peran strategis dalam membangun keseimbangan ekonomi. Tidak hanya membantu masyarakat yang sedang menghadapi keterbatasan, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup dan membangun kemandirian ekonomi.

Melalui optimalisasi pengelolaan zakat, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap semakin banyak masyarakat yang terbantu. Bahkan, para penerima manfaat diharapkan kelak mampu bangkit secara ekonomi dan bertransformasi menjadi muzaki atau pihak yang menunaikan zakat.

Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah individual, tetapi juga kekuatan sosial dan ekonomi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat Bondowoso.

ilustrasi-stop-pungli
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih